Sidak Tim TKPD

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Gelar Pangan Murah

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Toko Tani Tulungagung Center (T3C)

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Bantuan Bahan Pangan Desa Sumberdadi

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Senin, 25 September 2017

Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi prioritas pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Kedepan, setiap rumah tangga diharapkan mengoptimalisasi sumber daya yang dimiliki, termasuk pekarangan, dalam menyediakan pangan bagi keluarga.
Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumber daya local secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.
KRPL merupakan kegiatan pemanfaatan pekarangan dengan menanam tanaman yang dapat member manfaat dan nilai ekonomis bagi keluarga, dan yang utamanya adalah ketersediaan pangan dalam skala rumah tangga yang saling terintegrasi antara rumah tangga dalam satu wilayah. 
Prinsip dasar dari Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) adalah sebagai berikut :
  • Pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan
  • Diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal
  • Konverasi Sumberdaya genetic pangan (tanaman, ternak, ikan)
  • Menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa




Pengembangan Diversifikasi Pangan

Konsumsi pangan merupakan factor penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat, aktif dan produktif. Konsumsi makanan sehari – hari mengandung zat gizi lengkap dengan jumlah yang berimbang antara pangan serta memperhatikan cita rasa, daya cerna, daya terima, dan daya beli masyarakat.
Sosilasi B2SA (Beragam, Bergizi ,Seimbang dan Aman) merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini mendorong masyarakat untuk memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehari – hari sehingga tidak terfokus pada satu jenis bahan pangan pokok (beras). Sosialisasi B2SA ini juga dihadirkan pakar gizi yang mana sebagai narasum berterkait menjaga pola gizis eimbang dalam keluarga dan keamanan pangan, dalam sosialisasi ini masyarakat juga dibekali cara memasak dan meng-garnis makanan yang sehat, aman, baik, dan benar oleh seorang praktisi kuliner sebagai narasumber-nya.



Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Mutu dan Keamanan pangan merupakan salah satu aspek ketahanan pangan yang terus menerus mendapatkan perhatian dari semua komponen Masyarakat baik Produsen, Masyarakat maupun Pemerintah.
Keamanan pangan adalah suatu kondisi / upaya  yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, fisik dan benda lain yang dapat mengganggu, serta merugikan dan membahayakan bagi kesehatan manusia, mengingat selama ini masyarakat menengah kebawah sering mengkonsumsi makanan produk home industry yang belum tentu sehat dan aman, maka sudah saatnya bagi produsen pangan skala rumah tangga (IRT) untuk tidak menggunakan bahan kimia berbahaya / Bahan Tambahan Pangan (BTP) melebihi takaran penggunaannya, agar produknya layak dikonsumsi, sehat dan aman. 
Melalui kegiatan ini, wawasan dan pemahaman peserta terhadap pengawasan mutu dan keamanan pangan akan semakin meningkat dan yang lebih penting adalah pengetahuan yang telah diperoleh dapat diaplikasikan dan ditindaklanjuti di masing – masing wilayah.
Tujuan Kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pemahaman tentang mutu keamanan pangan
2. Menambah / meningkatkan kesadaran tentang higienitas dan sanitasi bagi penyedia produk pangan olahan
3. Memberikan pengenalan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) serta pangan olahan lainnya yang aman dan efektif berbasis bahan pangan lokal.


Hari Pangan Sedunia (HPS)

Kecenderungan semakin rawannya krisis pangan di dunia telah diingatkan oleh World Food and Agricultural Organization (FAO) sejak diselenggarakan Konferensi Pangan Sedunia di Roma Tahun 1974. FAO pada konferensi ke- 20 bulan November 1979 di Roma mencetuskan resolusi nomor 179 yang disepakati oleh semua Negara anggota FAO termasuk Indonesia, yang menetapkan untuk memperingati World Food Day (Hari Pangan Sedunia). Peringatan HPS di mulai tahun 1981 dilaksanakan setiap tanggal 16 Oktober, sesuai dengan hari didirikannya FAO yaitu pada tanggal 16 Oktober 1945 di Quebec City, Canada.
Dalam rangka mendukung peringatan Hari Pangan Sedunia setiap tahun diselenggarakan peringatan HPS oleh setiap negara, Indonesia ikut berpartisipasi pelaksanaan peringatan HPS melalui Kementrian Pertanian sebagai penyelenggara dan didukung oleh Kementrian lainnya. Kegiatan Peringatan HPS dilakukan dalam bentuk pameran yang berkaitan dengan pangan.

Tujuan dari Hari Pangan Sedunia (HPS) sendiri yaitu Meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat akan pentingnya penanganan masalah pangan baik di tingkat global, regional dan khususnya tingkat nasional dan memperkokoh solidaritas antar bangsa dalam usaha memberantas kekurangan pangan dan gizi yang masih dialami oleh sebagian penduduk dunia terutama di Negara berkembang.
Manfaat dari Hari Pangan Sedunia (HPS) ini antara lain Masyarakat luas mengetahui peran Pemerintah, pihak swasta, perguruan tinggi dan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional, Tumbuhnya kesadaran seluruh lapisan masyarakat terhadap potensi sumber daya alam serta tantangan dalam mewujudkan ketahanan pangan terkait dengan berbagai factor yang mempengaruhinya










Selasa, 12 September 2017

Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan

Pada 29 Agustus 2017, Dinas Ketahanan Pangan mengadakan acara koordinasi Dewan Ketahanan Pangan yang dihadiri 500 undangan yang terdiri dari Tim Dewan Ketahanan Pangan, Camat, Danramil, Penyuluh Pertanian, Mantri Tani, Gapoktan, dan KTNA se-Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut bertempat di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut mempunya tema " Peran Dewan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Kedaulatan dan Kemandirian Pangan di Kabupaten Tulungagung."

Pada acara tersebut dihadiri pula oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M.SiWakil Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, MM ; Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan pusat Dr. Rachmi Widriani, SP, M.Si ; Ketua Pokja ahli Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR, MS ; Kasdim 0807 Tulungagung Mayor TNI Samsul Hadi ; Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Ir. Indra Fauzi, MM ; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Ir. Sigit Setyawan, MM ; dan anggota komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung

Pada acara tersebut dibahas mengenai landasan kebijakan ketahanan pangan, yaitu :
1. Pembangunan Pangan
2. Dewan Ketahanan Pangan


Selain itu pada acara tersebut dijelaskan Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) yang meliputi :
1. Ketersediaan Pangan
2. Keterjangkauan Pangan
3. Pemanfaatan Pangan
4. Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Penguatan Kelembagaan Pangan dan Gizi

Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani,AR yang merupakan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Brawijaya menekankan harapannya agar Indonesia lebih pada kemandirian pangan, bahkan lebih dari itu sampai pada bisnis pangan seperti halnya yang dilakukan oleh Thailand. Selain itu Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani,AR menjelaskan pula tugas Dewan Ketahanan Pangan di Kabupaten/kota adalah :
1. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan  ketahanan pangan di daerah

2. Merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan

3. Melakukan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan provinsi.

4. Membantu dalam mempersiapkan pertanggung jawaban kepala daerah dalam bidang ketahanan pangan kepada legislatif dan masyarakat.

5. melaksanakan sistem pendataan dan informasi pangan dan gizi sebagai isyarat dini (early warning system) untuk antisipasi kerawanan pangan dan gizi dan masyarakat.


BBGRM DAN HKG PKK

Dinas Ketahanan Pangan ikut serta dalam acara Bulan Bakti Gotong Royong dan Masyarakat (BBGRM) yang ke XIV dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK yang ke-45 tanggal 3-5 Mei 2017.
Acara yang diselenggarakan di Gor Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung ini merupakan acara di tingkat Jawa Timur dan diikuti hampir setiap Kabupaten di Jawa Timur.. Hadir pula Bapak Gubernur Jawa Timur Soekarwo berserta istri.

PRESTASI DINAS KETAHANAN PANGAN

Beberapa Prestasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung


  1. JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
  2. SATYALENCANA BIDANG PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2017
  3. JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU PENGANEKARAGAMAN PANGAN TAHUN 2016 KATEGORI UMUM LOMBA CIPTA MENU B2SA BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL TINGKAT JAWA TIMUR
  4. JUARA HARAPAN 1 FESTIVAL MAKANAN KHAS DAERAH WILAYAH BAKORWIL MADIUN TAHUN 2016
  5. JUARA 3 LOMBA PENGEMBANGAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2016 KATEGORI TERNAK
  6. JUARA 1 LOMBA PENGEMBANGAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2016 KATEGORI KEBUN BIBIT DESA (KBD)





TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN

TUGAS POKOK DINAS KETAHANAN PANGAN ADALAH MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG KETAHANAN PANGAN.

FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN  :
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan


2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan

3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan cadangan konsumsi

5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.

6. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

DASAR HUKUM DINAS KETAHANAN PANGAN

1. DINAS KETAHANAN PANGAN MERUPAKAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG YANG TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016

2. DINAS KETAHANAN PANGAN DIPIMPIN OLEH SEORANG KEPALA DINAS YANG DIBANTU OLEH SEORANG SEKRETARIS DINAS DAN 3 KEPALA BIDANG, YAITU BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN, BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN, DAN BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN SERTA DIBANTU OLEH 11 PEJABAT ESELON IV DISAMPING KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Senin, 11 September 2017

VISI DAN MISI

VISI
" TERWUJUDNYA MASYARAKAT TULUNGAGUNG YANG SEJAHTERA, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERAKLHAK MULIA "

MISI
1. MENINGKATKAN AKSES PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN KEBUTUHAN DASAR LAINNYA YANG BERKUALITAS, INKLUSIF, DAN BERDAYA SAING

Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan

STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG