Senin, 25 September 2017

Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi prioritas pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Kedepan, setiap rumah tangga diharapkan mengoptimalisasi sumber daya yang dimiliki, termasuk pekarangan, dalam menyediakan pangan bagi keluarga.
Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumber daya local secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.
KRPL merupakan kegiatan pemanfaatan pekarangan dengan menanam tanaman yang dapat member manfaat dan nilai ekonomis bagi keluarga, dan yang utamanya adalah ketersediaan pangan dalam skala rumah tangga yang saling terintegrasi antara rumah tangga dalam satu wilayah. 
Prinsip dasar dari Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) adalah sebagai berikut :
  • Pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan
  • Diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal
  • Konverasi Sumberdaya genetic pangan (tanaman, ternak, ikan)
  • Menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa




0 comments:

Posting Komentar