Selasa, 12 September 2017

Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan

Pada 29 Agustus 2017, Dinas Ketahanan Pangan mengadakan acara koordinasi Dewan Ketahanan Pangan yang dihadiri 500 undangan yang terdiri dari Tim Dewan Ketahanan Pangan, Camat, Danramil, Penyuluh Pertanian, Mantri Tani, Gapoktan, dan KTNA se-Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut bertempat di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut mempunya tema " Peran Dewan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Kedaulatan dan Kemandirian Pangan di Kabupaten Tulungagung."

Pada acara tersebut dihadiri pula oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M.SiWakil Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, MM ; Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan pusat Dr. Rachmi Widriani, SP, M.Si ; Ketua Pokja ahli Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR, MS ; Kasdim 0807 Tulungagung Mayor TNI Samsul Hadi ; Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Ir. Indra Fauzi, MM ; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Ir. Sigit Setyawan, MM ; dan anggota komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung

Pada acara tersebut dibahas mengenai landasan kebijakan ketahanan pangan, yaitu :
1. Pembangunan Pangan
2. Dewan Ketahanan Pangan


Selain itu pada acara tersebut dijelaskan Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) yang meliputi :
1. Ketersediaan Pangan
2. Keterjangkauan Pangan
3. Pemanfaatan Pangan
4. Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Penguatan Kelembagaan Pangan dan Gizi

Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani,AR yang merupakan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Brawijaya menekankan harapannya agar Indonesia lebih pada kemandirian pangan, bahkan lebih dari itu sampai pada bisnis pangan seperti halnya yang dilakukan oleh Thailand. Selain itu Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani,AR menjelaskan pula tugas Dewan Ketahanan Pangan di Kabupaten/kota adalah :
1. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan  ketahanan pangan di daerah

2. Merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan

3. Melakukan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan provinsi.

4. Membantu dalam mempersiapkan pertanggung jawaban kepala daerah dalam bidang ketahanan pangan kepada legislatif dan masyarakat.

5. melaksanakan sistem pendataan dan informasi pangan dan gizi sebagai isyarat dini (early warning system) untuk antisipasi kerawanan pangan dan gizi dan masyarakat.


0 comments:

Posting Komentar