Pembagian Intervensi

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Gelar Pangan Murah

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Skor Pola Pangan Harapan PPH (PPH)

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Bantuan Bahan Pangan Desa Sumberdadi

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung

Selasa, 12 September 2017

Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan

Pada 29 Agustus 2017, Dinas Ketahanan Pangan mengadakan acara koordinasi Dewan Ketahanan Pangan yang dihadiri 500 undangan yang terdiri dari Tim Dewan Ketahanan Pangan, Camat, Danramil, Penyuluh Pertanian, Mantri Tani, Gapoktan, dan KTNA se-Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut bertempat di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut mempunya tema " Peran Dewan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Kedaulatan dan Kemandirian Pangan di Kabupaten Tulungagung."

Pada acara tersebut dihadiri pula oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M.Si ; Wakil Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, MM ; Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan pusat Dr. Rachmi Widriani, SP, M.Si ; Ketua Pokja ahli Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR, MS ; Kasdim 0807 Tulungagung Mayor TNI Samsul Hadi ; Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Ir. Indra Fauzi, MM ; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Ir. Sigit Setyawan, MM ; dan anggota komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung

Pada acara tersebut dibahas mengenai landasan kebijakan ketahanan pangan, yaitu :
1. Pembangunan Pangan
2. Dewan Ketahanan Pangan


Selain itu pada acara tersebut dijelaskan Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) yang meliputi :
1. Ketersediaan Pangan
2. Keterjangkauan Pangan
3. Pemanfaatan Pangan
4. Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Penguatan Kelembagaan Pangan dan Gizi

Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani,AR yang merupakan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Brawijaya menekankan harapannya agar Indonesia lebih pada kemandirian pangan, bahkan lebih dari itu sampai pada bisnis pangan seperti halnya yang dilakukan oleh Thailand. Selain itu Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani,AR menjelaskan pula tugas Dewan Ketahanan Pangan di Kabupaten/kota adalah :
1. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan  ketahanan pangan di daerah

2. Merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan

3. Melakukan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan provinsi.

4. Membantu dalam mempersiapkan pertanggung jawaban kepala daerah dalam bidang ketahanan pangan kepada legislatif dan masyarakat.

5. melaksanakan sistem pendataan dan informasi pangan dan gizi sebagai isyarat dini (early warning system) untuk antisipasi kerawanan pangan dan gizi dan masyarakat.


BBGRM DAN HKG PKK

Dinas Ketahanan Pangan ikut serta dalam acara Bulan Bakti Gotong Royong dan Masyarakat (BBGRM) yang ke XIV dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK yang ke-45 tanggal 3-5 Mei 2017.
Acara yang diselenggarakan di Gor Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung ini merupakan acara di tingkat Jawa Timur dan diikuti hampir setiap Kabupaten di Jawa Timur.. Hadir pula Bapak Gubernur Jawa Timur Soekarwo berserta istri.

PRESTASI DINAS KETAHANAN PANGAN

Beberapa Prestasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung


  1. JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
  2. SATYALENCANA BIDANG PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2017
  3. JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU PENGANEKARAGAMAN PANGAN TAHUN 2016 KATEGORI UMUM LOMBA CIPTA MENU B2SA BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL TINGKAT JAWA TIMUR
  4. JUARA HARAPAN 1 FESTIVAL MAKANAN KHAS DAERAH WILAYAH BAKORWIL MADIUN TAHUN 2016
  5. JUARA 3 LOMBA PENGEMBANGAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2016 KATEGORI TERNAK
  6. JUARA 1 LOMBA PENGEMBANGAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2016 KATEGORI KEBUN BIBIT DESA (KBD)





TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN

TUGAS POKOK DINAS KETAHANAN PANGAN ADALAH MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG KETAHANAN PANGAN.

FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN  :
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan


2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan

3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan cadangan konsumsi

5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.

6. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

DASAR HUKUM DINAS KETAHANAN PANGAN

1. DINAS KETAHANAN PANGAN MERUPAKAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG YANG TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016

2. DINAS KETAHANAN PANGAN DIPIMPIN OLEH SEORANG KEPALA DINAS YANG DIBANTU OLEH SEORANG SEKRETARIS DINAS DAN 3 KEPALA BIDANG, YAITU BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN, BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN, DAN BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN SERTA DIBANTU OLEH 11 PEJABAT ESELON IV DISAMPING KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL