1. DINAS KETAHANAN PANGAN MERUPAKAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG YANG TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016
2. DINAS KETAHANAN PANGAN DIPIMPIN OLEH SEORANG KEPALA DINAS YANG DIBANTU OLEH SEORANG SEKRETARIS DINAS DAN 3 KEPALA BIDANG, YAITU BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN, BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN, DAN BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN SERTA DIBANTU OLEH 11 PEJABAT ESELON IV DISAMPING KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
0 comments:
Posting Komentar