Selasa, 12 September 2017

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN

TUGAS POKOK DINAS KETAHANAN PANGAN ADALAH MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG KETAHANAN PANGAN.

FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN  :
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan


2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan

3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan cadangan konsumsi

5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.

6. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

0 comments:

Posting Komentar