INFO DINAS
KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG –
Berlangsung di Ruang Rapat B2SA Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Tulungagung ( Agus Suswantoro, S.Sos, M.Si ) didampingi Sekretaris
Dinas dan Kepala Bidang menerima kunjungan kerja Anggota Komisi B DPRD Kabupaten
Ponorogo yang dipimpij
langsung oleh wakil ketua Komisi
B Bapak Ribut Riyanto. Maksud kunjungan kerja ini, karena ingin koordinasi tentang pelaksanaan
Pengelolaan cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten ( CPP ).
Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
menyatakan Pengembangan cadangan
pangan pemerintah merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan
cadangan pangan di daerah dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca
bencana serta melindungi petani/produsen pangan dari gejolak penurunan harga pada waktu panen.
Dalam keterangannya di hadapan Anggota Komisi B
DPRD Kabupaten Ponorogo Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa dalam dalam rangka mewujudkan stok Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung strategis pengembangannya adalah pertama
dengan menyusun payung hukum
berupa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, memanfaatkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) untuk
pembangunan gudang cadangan pangan dan ketiga Pengadaan stok pangan pemerintah kabupaten
tulungagung yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.
Mekanisme penyaluran berdasarkan perintah bapak Bupati ( Top Down ), berdasarkan usulan dari pemerintah desa/kelurahan ( Buttom Up ) dan/atau melalui operasi pasar.
Sasaran pemanfaatan cadangan pangan terutama
bagi kelompok masyarakat yang dalam
keadaan darurat, terkena bencana dan mengalami kerawanan pangan serta masyarajat yang terkena
dampak gejolak harga.
0 comments:
Posting Komentar